DESKRIPSI PEKERJAAN
Menyusun strategi perencanaan pajak untuk efisiensi pembayaran pajak perusahaan.
Menganalisis dampak pajak terhadap kegiatan bisnis dan transaksi perusahaan.
Memastikan seluruh pelaporan dan pembayaran pajak (PPh, PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh Badan, dll.) dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi.
Mengontrol rekonsiliasi pajak dan laporan keuangan untuk memastikan kesesuaian data.
Menyiapkan dan memimpin proses pemeriksaan (tax audit) serta menindaklanjuti hasilnya.
Berkoordinasi dengan konsultan pajak dan pihak otoritas pajak (KPP) dalam hal klarifikasi atau pemeriksaan.
Mengembangkan prosedur dan kebijakan internal terkait administrasi pajak.
Menyediakan analisis dan rekomendasi terkait perubahan peraturan perpajakan yang berpengaruh pada perusahaan.
Memberikan bimbingan dan pelatihan kepada tim pajak dan bagian keuangan terkait penerapan peraturan pajak terbaru.
Bekerja sama dengan departemen lain untuk memastikan kepatuhan pajak dalam setiap transaksi.
REQUIREMENT
Pendidikan minimal S1 Akuntansi / Perpajakan / Keuangan, lebih disukai S2 atau Brevet A & B.
Pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang pajak, dengan minimal 3 tahun sebagai Supervisor/Manager Pajak.
Memiliki sertifikasi Brevet A & B (Brevet C lebih diutamakan).
Memahami peraturan perpajakan Indonesia (PPh, PPN, PBB, Bea, dan regulasi DJP terbaru).
Mampu menggunakan software pajak (e-SPT, e-Faktur, e-Bupot, DJP Online).
Mempunyai kemampuan analisis, perencanaan, dan komunikasi yang baik.
Memiliki integritas tinggi dan perhatian terhadap detail.
Mampu bekerja di bawah tekanan dan mengelola tim.
DETAIL LOWONGAN
- Umur -
- Min GPA -
- Min. Qualification S1/D4
- Min Experience Manager / Assistan Manager